Eutanasia
Abstract
Eutanasia seharusnya diartikan sebagai "mati dengan baik", kematian
yang bagus (A good death ), mati dengantenang, atau yang sekarang banyak
diartikan sebagai "mercy killing," (membunuh dengan alasan belas kasihan).
Bagaimana pun juga yang berdaulat atas kehidupan dan kematian
kita adalah Ailah dan bukan mesin. Jadi apabila kita menghadapi kondisi yang
demikian, /aitu upaya-upaya secara wajar tidak dapat menolong iagi, maka
yang harus kita lakukan adalah berdoa, karena Allah sanggup mengadakan
mujizat sesuai kehendak-Nya (Yakobus 4:2; 5:14-1,5). Tetapi apabila sesudah
berdoa dan upaya medis yang wajarsudah tidak marnpu dan pasien tersebut
menemui kematian, kita harus menerimaitu sebagai suatu yang wajar dan
merupakan keuntungan (Filipi 1:21) serta yakin bahwa kasih karunia Aliah teiah
cukup bagi kita (II Korintus 12:9).
Keywords
Full Text:
PDF (Indonesian)References
Dorothy I Marx , Itu' kan Boleh? Bandung: Kalam
Hidup.
Djoko Parkas. S.H. dan Djaman Andhi Nirwanto,
S.H. Eutlnttcrsia Hak Asasi Manusia dalam Hukum
Perdata. Jakarta: Ghalia Indonesia, i984, hal. 55.
Dorothy I Marx, ltu' katr bolelf!, hal. 80.
a K. Bertens. Etikn, Jakarta Glamedia Pustaka Utama.
Djoko Prakoso, S.H. dan Djaman Andhi, Nirwanto
S.I Euthanasia (Hak Asasi Manusia dan Hukum
Pidana), Jakarla: Ghalia indonesia, l989.
Norman L. Geisler. Etika Kristen (Pilihan d:rn isu.1.
DOI: http://dx.doi.org/10.25278/jj71.v2i1.153
viewed = 0 times