Perceraian dan Pernikahan Kembali

Peniel C.D. Maiaweng

Abstract


Menyikapi konsep tentang perceraian dan pernikahan kembali, umumnya terdapat tiga pandangan yang dipraktikkan di kalangan Kristen.  Pertama, menyetujui perceraian dan pernikahan kembali; kedua, menyetujui perceraian, tetapi tidak menyetujui pernikahan kembali; ketiga, tidak menyetujui perceraian dan pernikahan kembali. Munculnya ketiga pandangan tersebut didasarkan pada frasa yang terdapat dalam Matius 19:9, “kecuali karena zina.”  Berdasarkan pengajaran Yesus dalam Mat. 5:32; 19:9; Mark. 10:11-12; Luk. 16:18, dapat disimpulkan bahwa kategori perzinaan adalah 1) jika suami yang menceraikan istrinya, maka suami menjadikan istrinya berzina; 2) jika laki-laki yang kawin dengan istri yang diceraikan suaminya, maka laki-laki itu berbuat zina; 3) jika suami yang menceraikan istrinya dan kawin dengan perempuan lain, maka suami berbuat zina; 4) jika istri yang menceraikan suaminya dan menikah dengan laki-laki lain, maka istri berbuat zina.  Dengan demikian, bagi Yesus, perceraian dan pernikahan kembali sama dengan perzinaan, karena Yesus tidak menganjurkan perceraian dan pernikahan kembali.  Hanya maut yang dapat memisahkan seseorang dari pasangannya dan menikah kembali.  Penyelesaian masalah perceraian dan pernikahan kembali yang telah terjadi adalah tanggung jawab jemaat secara keseluruhan untuk mendapatkan kembali mereka yang telah berpisah dari pasangannya karena masalah-masalah rumah tangga.  Jika ada seorang yang tidak ingin ditolong untuk merubah sikapnya agar bersatu dengan pasangannya, maka ia dianggap sebagai seorang yang tidak mengenal Allah.


Keywords


perceraian, pernikahan kembali, zina, kawin, maut, pisah, etika

Full Text:

PDF (Indonesian)

References


“A Grace Community Church Distinctive.” Diakses 29 Desember 2016. http://www.gty.org/resources/distinctives/DD04/divorce-and-remarriage.

BibleWorks 8. BibleWorks LXX/BNT Morphology.

Feinberg, John S. dan Paul D Feinberg. Ethics for a Brave New World. Wheaton, Ill.: Crossway, 1993.

Gaebelein, F. E. The Expositor’s Bible. Grand Rapids: Zondervan, 1976.

Geisler, Norman. Christian Ethics. Grand Rapids, Mich.: Baker, 1999.

Geisler, Norman. Etika Kristen: Pilihan dan Isu Kontemporer. Malang: SAAT, 2010.

Grenz, Stanley. Sexual Ethics. Nashville: Word, 1990.

Heer, J. J. de. Tafsiran Alkitab: Injil Matius Pasal 1-22. Jakarta: BPK Gunung Mulia, 2013.

Heth, William A. dan Gordon J. Wenham. Jesus and Divorce. Nashville: Thomas Nelson, 1994.

Joe Trull, Walking in the Way. Nashville: Broadman and Holman, 1997.

Keener, Craig S. And Marries Another. Peabody Mass.: Hendrickson, 1991.

Laney, J. Carl. “Paul and the Permanence of Marriage in 1 Corinthians 7,” Journal of the Evangelical Theological Society 25/3 (September 1982): 283-294.

Leeman, Jonathan. Church Discipline: How the Church Protects the Name of Jesus. Wheathen, Illinois: Crossway: 2012.

Leineweber, Philip R. “Running Head: Poernia in the Mattthean Exception Clauses.” Thesis, Honor Program, Liberty University, Fall 2008. Diakses 27 Desember 2016, http://digitalcommons.liberty.edu/cgi/viewcontent.cgi?article=1072&context=honors

Lenski, R. C. H. The Interpretation of Matthew’s Gospel. Minneapolis: Ausgburg, 1943.

Maas, A. J. The Gospel According to Saint Matthew with an Explanatory and Critical Commentary. St. Louis: Broadway, 1989.

Smedes, Lewis B. Mere Morality: What God Expects from Ordinary People Grand Rapids, Mich.: Eerdmans, 1983.

Stassen, Glen H., dan David P. Gushee. Etika Kerajaan: Mengikut Yesus dalam Konteks Masa Kini. Surabaya: Momentum, 2008.

Tumanan, Yohanes Luni. “Kajian tentang Implementasi Disiplin Gereja Berdasarkan Matius 18:15-17 terhadap Warga Jemaat Gereja Kibaid di Tana Toraja,” Disertasi D.Th, Sekolah Tinggi Theologia Jaffray, 2016.




DOI: http://dx.doi.org/10.25278/jj71.v15i1.237
viewed = 0 times




Copyright (c) 2017 Jurnal Jaffray

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Lisensi Creative Commons
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

pISSN 1829-9474
eISSN 2407-4047

Copyright © Jurnal Jaffray 2014-2023